Peristiwanya bermula pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di depan Stadion Baharuddin Siregar Kecamata Lubuk Pakam, kawan tersangka bernama Aan berduel satu lawan satu dengan korban. Lalu kawan pelaku lainnya memanggil Geboy dan membacok kedua korban dengan menggunakan clurit. Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala dan tangan dan dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan di Kecamatan Lubuk Pakam.
“Dua kawan tersangka dijadikan saksi karena korban tidak membuat laporan pengaduan. Yang dilaporkan hanya tersangka Beril Mart Gofin Sinulingga alias Geboy yang dijerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” ujar Kanit Pidum. (man)






