Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, keempat WNA tersebut diketahui memiliki dokumen sah, izin tinggal masih berlaku, dan sesuai dengan peruntukannya di Indonesia.
“Kami memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan dalam kegiatan ini. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik,” ujar Herbert Henry Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim TBA.
Operasi berjalan lancar dan seluruh petugas kembali ke kantor untuk melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada kali ini, Kanim TBA akan terus meningkatkan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan, menggandeng berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan optimal.(Vin)






