Syaiful menyampiakan, PP RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Fraksi PKS meminta aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara dapat diwujudkan di Kota Medan, ” ungkapnya.
Kemudian, disamapikan Sekretaria Komisi I, Fraksi PKS berharap pada RPJMD Tahun 2025-2029 program pemberdayaan dan penguatan UMKM harus dirumuskan secara bertahap.
“Kami juga mengharapkan dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa menjadi solusi Dimana saat ini ada ratusan ribu pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang membutuhkan sentuhan Pemerintah Kota Medan, memfasilitasi tempat berdagang, bukan sekedar menggusurnya, ” jelasnya.
Fraksi PKS juga meminta dalam RPJMD Tahun 2025-2029 Program pendidikan karakter bagi generasi muda Kota Medan perlu difokuskan untuk lima tahun kedepan agar memberikan dampak bagi perubahan karakter generasi muda yang lebih baik dan terarah.
“Mengingat salah satu penekanan agenda pada RPJMN 2025-2029 adalah reformasi pendidikan dan kesehatan, ” katanya.
RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dimana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, dengan berpedoman pada RPJPD.(rel)





