“Perlu diketahui bahwa pengedaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang tidak sesuai, merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggar dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” ujar Nurhasan.
Nurhasan menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.
“Dengan adanya penindakan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, kami imbau masyarakat segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat,” tegasnya.(vin)






