“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning bertuliskan ‘HEINEKEN’, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas Ipda Ruslan.
Saat diinterogasi, Y mengaku bahwa pil ekstasi tersebut dititipkan oleh saudaranya berinisial AAS, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(vin)






