Korban terjatuh dan pelaku mengambil sepedamotor korban, tapi korban berusaha menahan dari belakang sepedamotor miliknya serta berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga dan berdatangan. Melihat kedatangan warga, pelaku langsung lari dan bersembunyi di belakang rumah warga dan warga mengamankan pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian perut dibawah pusar, luka robek pada bagian perut sebelah kiri dan bagian paha sebelah kanan.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang mendapat kabar ada pelaku penikaman diamankan datang ke lokasi kejadian dan mengangkut pelaku ke komando guna pemeriksaan. Sedangkan korban membuat laporan pengaduan nomor LP / B / 344 / IX / 2025 / SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 September 2025.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025) malam membenarkan pelaku diamankan. “Atas perbuatannya, pelaku DI alias K dijerat pasal 365 ayat (1) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






