Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan membuka pintu yang tidak terkunci, lalu mengambil barang-barang berharga tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial A di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, pada Minggu (5/10) sekira pukul 01.30 WIB.
Setelah diamankan, pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban AS. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah AKP J.H. Turnip. (Vin)






