“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang kerap menjual sabu di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati seorang pria berdiri di dekat warung. Menyadari kehadiran polisi, tersangka sempat membuang dua bungkus plastik klip berisi sabu ke tanah. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh petugas karena lokasi cukup terang oleh lampu rumah warga sekitar.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang diakui milik MP alias U. Selain sabu, dari kantong celana kiri pelaku juga ditemukan uang tunai Rp965.000 hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vin)






