Sehubungan dengam hal tersebut, KPK memberikan atensi serius terhadap informasi yang di terima dari masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap para pendamping dana desa yang akan mengikuti seleksi ulang pada berbagai posisi. “Dugaan praktik tersebut melibatkan permintaan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, informasi yang kami peroleh antara Rp5 juta hingga Rp20 jt juta,” beber Uding.
Untuk itu, KPK mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjaga intergritas, saling mengingatkan, dan memperkuat mekanisme pengawasan guna mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif. “Setiap bentuk penyimpangan dalam proses ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi, KPK akan melakukan monitoring secara intensif dan menghimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan. “Apabila mengetahui adanya indikasi pemerasan,suap,gratifikasi, atau penyimpangan lainnya,melalui saluran pelaporan resmi KPK agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Uding Juharudin. (rel)






