MEDAN (medanbicara.com) – Pensiunan polisi berpangkat AKBP Bulmar Pasaribu tabrak pejalan kaki Pedah Boru Bukit (61) sampai tewas, hanya dituntut jaksa 2 tahun penjara.
Mengetahui tuntutan terdakwa mantan polisi itu rendah, membuat suami korban Benteng Ginting (65) kecewa. “Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa Tantra, karena cuma dituntut selama 2 tahun,” ucap Benteng, Rabu (5/11) sore.
Menurut warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH bukan hanya meringankan tuntutannya. Akan tetapi, sampai saat ini terdakwa tidak kunjung di penjara. “Dia (Bulmar) juga tidak ditahan sampai saat ini,” sambungnya.
Benteng Ginting hanya meminta keadilan, agar terdakwa Bulmar Pasaribu dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku. “Siapa yang tidak kecewa dengan tuntutan jaksa yang sangat ringan itu. Istri saya ditabraknya sampai meninggal dunia,” ucapnya di depan kuburan istrinya.
Untuk itu, Benteng Ginting meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa yang sangat tidak masuk akal. “Saya mohon, dan meminta kepada hakim agar memvonis terdakwa Bulmar sesuai hukum yang berlaku. Karena saya minta cuma keadilan, itu saja,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Untuk sidang lanjutannya, sekali Benteng Ginting kepada hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa Tantra tersebut. “Saya berharap kepada hakim, nantinya si Bulmar itu dihukum dan dipenjara atas perbuatannya. Kami cuma minta keadilan, itu saja,” tutupnya sambil melihat kuburan sang istri.






