TANJUNGBALAI (medanbicara.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, tepat di depan Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Satu orang tersangka berinisial JA alias AT (26), warga Pulo Simardan, berhasil ditangkap setelah dua minggu buron. Ia dibekuk Kamis (7/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pusara, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Peristiwa pembegalan tersebut menimpa Irawati Simorangkir (38), seorang ibu rumah tangga, Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 21.45 WIB. Korban diketahui baru pulang dari kegiatan rutin di Gereja HKBP Sirantau.
“Ketika korban melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Wali Kota, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor metik,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.
Salah satu pelaku, yakni JA, langsung menarik tas korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke beram jalan. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.750.000.
Barang-barang yang dirampas pelaku antara lain:






