Syaiful juga mendesak agar Pemko Medan segera mewujudkan harapan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.
“Perda ini harus segera diimplementasikan. Jangan hanya jadi dokumen di atas kertas. Jika dijalankan dengan baik, Perda ini bisa menjadi solusi konkret untuk penanganan PKL di Kota Medan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, saat ini ada ratusan ribu PKL dan pelaku UMKM yang tersebar di 21 kecamatan Kota Medan yang membutuhkan perhatian dan sentuhan nyata dari Pemerintah Kota.
“PKL dan UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Sudah seharusnya Pemko Medan hadir bukan sebagai pihak yang menekan, tetapi yang membina dan memfasilitasi mereka,” pungkasnya.






