Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Jud Togel di Warung Biliar

oleh

JHP diamankan di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang di Warung Billiard milik seorang warga. Saat JHP ditangkap petugas juga turut menyita beberapa barang bukti.

“JHP ini merupakan juru tulis perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000.(enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo yang berisi nomer tebakan (togel),” ujar Kompol Risqi.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (man)