Gelapkan Sepedamotor dan Digadai ke Jermal 15, Dua Pria Dibekuk

oleh

Saat diinterogasi, pelaku Wawan Kurniawan mengaku menggelapkan sepedamotor korban bersama Uda alias Abu dan menggadaikannya ke Jermal 15 Kota Medan seharga Rp 3,5 juta. Mendengar pengakuan pelaku Wawan Kurniawan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Uda alias Abu saat duduk-duduk bersama kawannya di Gang Rotan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku Uda alias Abu diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025) malam membenarkan kedua pelaku kasus penggelapan Sepedamotor diamankan dan masih diperiksa. (man)