Selanjutnya korban menghubungi anaknya lewat HP untuk menanyakan apakah mereka sudah makan dan juga menanyakan keberadaan Nanda Arisman dan saat itu Mutiara Erismayani mengecek sambil bertelefonan bahwa Nanda Arisman tidak ada dirumah. Sehinga korban pun bingung jika Nanda Arisman tidak ada di rumah. Korban menghubungi HP Nanda Arisman namun tidak aktifi. Lalu korban kembali mengubungi anaknya untuk mengecek BPKB mobil dan setelah di check, ternyata BPKB mobil milik korban tidak ada lagi dalam lemari. Setelah kejadian itu, korban berulang kali menghubungi HP Nanda Arisman namun tetap tidak aktif. Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke polisi.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 09.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Nanda Arisman berasa di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke Kota Padang dan berhasil membekuk pelaku. Guna pemeriksaan, pelaku Nanda Arisman diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025) membenarkan pelaku Nanda Arisman diamankan.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Nanda Arisman mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Yaris milik korban lalu menjualnya ke salah satu showroom mobil di Medan, Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi pelaku tidak mengetahui tempat dan namanya seharga Rp 115 juta lalu membeli mobil Toyota Vios seharga Rp 90 juta dan melarikan ke Kota Padang. (man)





