Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sekira pukul 00.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan rumah kos pada Minggu (7/12/2025).
Razia ini digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 24 orang pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah, serta menemukan dua anak di bawah umur berada di dalam kamar kos dan penginapan tanpa pendampingan orang tua. Seluruh temuan langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP
Razia yang berlangsung sejak pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.30 WIB ini menyasar ke beberapa lokasi, di antaranya Penginapan Mes Al Karim, Penginapan Azizi, Penginapan Pancing, serta sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Datuk Bandar.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas penghuni, pengecekan kamar, serta memastikan seluruh tamu mengisi buku tamu sesuai aturan
Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan praktik penyimpangan sosial di kota tersebut.
“Razia Pekat ini kita laksanakan untuk menegakkan Perda dan menjaga keamanan serta moralitas di Kota Tanjungbalai. Kami menemukan 24 pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah, bahkan dua anak di bawah umur yang berada di kamar tanpa pendampingan orang tua,” ujarnya.






