TANJUNGBALAI (medanbicara.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp16,5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Sujarwo, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen, SH, MH, saat konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bobon Robiana menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, MRS selaku Bendahara KPU, serta SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa.
Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan dana hibah KPU.
“Para tersangka secara berjamaah telah melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” ujar Bobon.
Dalam pemaparan perkembangan penyidikan, Kejari Tanjungbalai menyebutkan bahwa dasar penyidikan perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 27 Agustus 2025, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah.






