Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang memang berupaya keras memenuhi petunjuk yang disarankan penuntut umum dengan mendatangi keluarga korban atau lawan-kawan dari korban, namun tak ada yang mengetahui atau melihat jika korban berboncengan dengan seseorang atau kawannya. Akibatnya, masa penahanan kedua terduga pelaku habis dan keluar demi hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di Polresta Deli Serdang, laporan pengaduan korban tetap berjalan dan kedua terduga pelaku wajib lapor. Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang masih berupaya terus memenuhi petunjuk dari penuntut umum dan jika nantinya petunjuk itu telah terpenuhi maka kedua terduga pelaku itu akan diserahkan ke penuntut umum dan pemberkasan kedua terduga pelaku itupun dinyatakan lengkap (P-21).
Hingga berita ini dikirim, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar SIK, MH, belum menjawab konfirmasi via whatsapp yang dikirim pada Jumat (19/12/2025) sore meskipun pesan yang dikirim lterkirim dengan tanda contreng dua garis hitam.
Sementara itu, selain kedua terduga pelaku, ada tiga pelaku lainnya yaitu seorang anak yang sudah divonis, seorang masih menjalani persidangan dan seorang kabarnya masih daftar pencarian orang (DPO). (man)






