Deli Serdang (medanbicara.com) – Kasus dugaan pembunuhan korban Muhammad Ilham (13) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, yang ditemukan tewas di Jalan Kebun Sayur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 wib, menghadirkan cerita baru. Dua terduga pelaku berinisial AS alias A (19) dan MH alias H (19) keduanya warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, keluar demi hukum pada Selasa (9/12/2025).
Informasi diperoleh pada Jumat (19/12/2025), AS dan MH keluar demi hukum setelah menjalani penahanan selama 120 hari. Kedua diduga pelaku itu keluar demi hukum karena kabarnya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang mencari saksi atau bukti lain jika korban sebelumnya berboncengan dengan kawannya itu tak bisa dipenuhi penyidik hingga masa penahanan habis selama 120 hari.
Penuntut umum memberikan petunjuk itu guna melengkapi pemberkasan atas nama kedua terduga pelaku itu. Karena menurut keterangan kedua terduga pelaku saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, sebelum korban ditemukan tewas, korban berboncengan dengan seseorang atau temannya.
Petunjuk untuk melengkapi berkas perkara itu disarankan Penuntut umum kepada penyidik agar kedua terduga pelaku tidak bisa mengelak perbuatannya disaat persidangan nantinya. Namun hingga penahanan selama 120 hari terhitung sejak ditahan penyidik, perpanjangan dari penuntut umum hingga perpanjangan dari pengadilan negeri, namun petunjuk dari penuntut umum tak bisa dipenuhi penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Tidak bisa dipenuhinya petunjuk yang disarankan penuntut umum kepada penyidik berimbas kedua terduga pelaku keluar demi hukum. Sejak kedua terduga pelaku keluar demi hukum, banyak opini miring yang menuding penuntut umum susah diajak kordinasi. Padahal jauh hari sebelum masa penahanan habis, penuntut umum sudah memberikan petunjuk agar penyidik mencari saksi yang mengetahui atau melihat korban boncengan sesuai keterangan kedua terduga pelaku.





