Henry J Hutagalung Minta Pemko Medan Jangan Kerahkan Satpol PP Usir PKL di Trotoar

oleh

Diakui politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, pihaknya senantiasa dan terus menyuarakan agar pedagang kecil/pedagang kaki lima tetap bisa berdagang di atas trotoar. Namun harus tetap mengikuti pedoman Perda No.5 Tahun 2022.

Salah satu contohnya, para pedagang yang berjualan di Jalan Karya Wisata, Johor di depan Taman Cadika. Di sana, pedagang berjualan di atas trotoar dan sekarang sudah tidak digusur lagi oleh Satpol PP.

Hanya saja, memang sebaiknya para pedagang itu ditata dan diberi tanda pengenal seperti pedagang di Solo dan Yogyakarta. Di sana, para pedagang sudah dibekali kartu pengenal. Bahkan, dari pedagang juga sudah ditarik retribusi untuk kas daerah.(rel)