Kasus Penganiayaan di Tanjung Balai, Seorang Pria Diamankan Polisi

oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (Vin)

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang besi warna silver, satu potong baju warna kuning milik korban yang berlumuran darah, serta satu jaket hoodie warna merah yang juga berlumuran darah.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini masih kami dalami dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Bram Candra.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(vin)