Fraksi Nasdem DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir

oleh

Dimana tarif parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.

Dikatakan Afif Abdillah, pihaknya juga juga mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standard yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar.

“Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dinas Perhubungan juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline untuk laporan pungli/parkir liar,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(rel)