Lapas, Bapas, Kejari Semeja Mengupas Perubahan KUHAP dan UU RI No.1 Tahun 2023

oleh

Muara Bungo (medanbicara.com) – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, Lapas Kelas IIB Muara Bungo melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Bungo pada,Jumat (27/2/2026) siang

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas, Muhamad Kameily, didampingi Kasi Binadik dan Giatja Tiopan P. Situmorang serta PK dari Bapas Muara Bungo. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H.

Pertemuan ini membahas rencana Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Muhamad Kameily menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Bungo.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pidana Kerja Sosial nantinya berjalan sesuai regulasi dan terkoordinasi dengan baik. Dukungan dan peran Kejaksaan sebagai eksekutor sangat penting dalam mekanisme ini,” ujar Kalapas.

Dia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut. “Kami berharap melalui Perjanjian Kerja Sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi alternatif pemidanaan yang efektif,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Bungo bersedia untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.