Medan (medanbicara.com) – Pasca turunnya tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang mulai diberlakukan Pemko Medan, Rabu (25/2/2026) ternyata belum berjalan di lapangan.
Beberapa lokasi parkir di Kota Medan masih tetap memberlakukan dan mengutip dengan tarip lama dengan besaran Rp5.000. Selain itu, pengutipan itu pun tidak disertakan dengan karcis parkir.
Bahkan pengutipan masih menggunakan tarif lama itu dialami sendiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Dikatakannya, saat itu dia hendak membeli obat di lima tempat dan lima kali pula dimintai uang parkir.
“Saya mau beli obat lalu parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin, dikutip Rp5.000 per sekali parkir. Akhirnya, hanya mencari obat saja sudah harus bayar parkir Rp25 ribu,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.






