Deli Serdang (medanbicara.com) – Lambok Antonius Munthe alias Lambok (32) warga Dusun Titi Kuning Desa Sumandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku Lambok atas laporan pengaduan Ridho Subhari (28) warga Dusun II Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tanggal 31 Januari 2026 nomor LP / 10 / I / 2026 / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang disebutkan.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan peristiwanya berawal pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.25 wib, korban yang bekerja di Sean Kafe bersama kawannya berangkat dari cafe untuk sahur di Warkop Agam di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Usai sarapan, korban bersama kawannya kembali ke Kafe Sean untuk bekerja. Saat korban masuk kedalam kamar, laptop Merk ASUS Radeon Intel Core 2 warna biru diatas meja dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang disimpan di bawah kasur sudah hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV dan terekam pelaku Lambok masuk dalam kamar korban. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.






