Medan (medanbicara.com) – Kabar duka datang dari Satpol PP Kota Medan setelah salah satu personelnya meninggal dunia akibat tugas yang dijalani dengan dedikasi tinggi. Di tengah kesedihan keluarga, hadir secercah kelegaan: kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum tetap aktif, sehingga manfaat jaminan sosial dapat segera diterima.
Jefri Iswanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan, “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dan keluarganya. Dengan kepesertaan yang aktif, ahli waris berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang memberikan ketenangan di saat-saat sulit.”
Manfaat Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan langsung kepada keluarga, membantu meringankan beban finansial, sementara Jaminan Hari Tua (JHT) menjamin akumulasi dana dalam bentuk tabungan yang bisa dicairkan sesuai ketentuan. Kedua manfaat ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar program administratif, tetapi jaring pengaman yang melindungi keluarga pekerja di masa sulit.
“Kami merasa lega karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu keluarga di tengah kehilangan besar ini,” ujar keluarga almarhum.






