Namun, kata Nelson, konflik merkea telah berlangsung lama dan diduga menjadi pemicu utama.
“Menurut keterangan tersangka, hal ini sudah berulang kali terjadi. Jadi, ada ketidakharmonisan antara pihak keluarga korban dan tersangka,” ucap Nelson, Sabtu (28/3).
Saat ini, pelaku telah ditahan. JFS dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga sedang melakuak penyelidikan untuk mendalami motif serta riwayat konflik antara kedua pihak,” kata Nelson. (zai)






