Dendam Kesumat Pelaku Hingga Tikami IRT Pakai Pahat Kayu

oleh

Ia kemudian mengambil pahat kayu dari garasi. Pada detik berikutnya SS sudah menerima sembilan tusukan dari JFS.

Di bagian wajah, ada 6 tusukan, yaitu di dagu dan pipi. Di lengan kiri juga ada, karena korban menangkis. Lukanya sampai 3 tusukan,” ujar Nelson.

Warga yang menyaksikan kejadian itu berhasil menyelamatkan SS. Begitupun dengan JFS yang turut diamankan.

“Andai tidak cepat, mungkin, (nyawa) SS tidak tertolong karena banyak pendarahan,” tutu Nelson.

Sementara itu, JFS telah menceritakan sejumlah perlakuan pihak SS yang diterimanya kepada polisi. Dia menganggap jika selama ini, dirinya, diremehkan oleh pihak SS.

“Kalau saya berdiri di depan rumah saya, pura-puranya pula nanti mereka (pihak keluarga SS), seolah nanti dia menyapu kotoran di halamannya. Dan itu diarahkan ke saya. Jadi selama ini saya sudah saya tahan,” kata JFS yang dikutip dari penjelasan Nelson.

“Memang saya emosi sama mereka, tapi itulah puncaknya kemarin. pada saat saya lagi berdiri, si korban ini sedang menyapu kotoran, sapunya diarahkan ke saya. Jadi saya tersulut emosi dan saya mengambil pahat dan saya hujamkan ke dia,” sambungnya.

Meskipun begitu, JFS, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia dijerat pasal 466 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia tahun nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara kondisi SS, saat ini, sudah mulai membaik. (zai)