Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno S. Pd M.Pd, ketika dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp pada Jumat (10/4/2026) pagi menegaskan jika Kepala Sekolah SDN 104213 Siti Yohani sudah diproses dan sudah diperiksa dalam bentuk berita acara Pemeriksaan (BAP). “Sudah kita beri SP (Surat Peringatan) dan kemungkinan bisa diberikan hukuman berat dengan pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
Kepala Sekolah SDN 104213 Siti Yohani ketika dikonfirmas via aplikasi whatsapp para Jumat (27/3/2026) sore mengakui jika MID diduga sangat jarang masuk. “Itu saya akui, tapi pekerjaan perpustakaan saya yang handle, kalau itu bapak gak usah takut saya lebih bertanggung jawab dengan pekerjaan saya dan tanggung jawab sama,”jawabnya.
Sementara itu, informasi terakhir yang diperoleh, sejak kasus itu mencuat ke publik, MID telah mengundurkan diri jadi pegawai Perpustakaan. (man)






