Lalu pelaku M Amroni alias Roni langsung turun dari atas sepeda motor dan mengancam korban dengan parang yang dipegang pelaku M Amron alias Roni dan mengarahkan ke wajah korban, sehingga korban berdiri dan mundur menjauh dari pelaku. Kemudian kawan M Amron alias Roni mengambil sepeda motor korban dan diikuti oleh pelaku M Amron alias Roni. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan LP / B / 144 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 April 2026.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 wib Unit Reskrim mendapat kabar keberadaan pelaku M Amron alias Roni melintas di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa buang waktu, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membekuk pelaku M Amron alias Roni berikut barang bukti sepeda motor milik korban dan mengangkutnya ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Jumat (17/4/2026) siang, membenarkan pelaku berinisial MA alias Roni diamankan berikut barang bukti sepedmaotor milik korban. “Dua pelaku lain masih diburu,” singkatnya. (man)






