Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polisi

oleh

Selain itu, HL juga diduga melakukan pencurian di sebuah toko besi. Dalam aksinya, tersangka masuk ke bangunan dengan cara merusak dinding belakang toko menggunakan obeng.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor milik korban berikut STNK serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (man)