Rumah Mau Disewa Gagal, 2 Pria Ini Gasak Kusen, Jerjak Jendela dan 3 Pompa Air

oleh

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan yang mengarah kepada kedua pelaku dan petugas mendapat kabar, jika kedua pelaku berasa di rumah. Tanpa buang waktu, petugas Reskrim Polsek Lubuk Pakam bergerak kesana dan membekuk kedua pelaku. Guna pemeriksaan, pelaku Irfan Saragih dan Ardiansyah Very Caniago diangkut ke komando pada Senin (20/4/2026).

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Trisno Carlos Sihite SH, ketika di konfirmasi pada Kamis (23/4/2026) membenarkan dua pelaku Irfan Saragih dan Ardiansyah Very Caniago diamankan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang dijerat pasal 477 UU 1/2023 dari KUHPidana. (man)