Selanjutnya kedua pria dan barang bukti diduga sabu diangkut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Saat diinterogasi personil Polsek Tanjung Morawa, M Nico Pratama mengakui mereka baru pulang belanja sabu-sabu di Medan Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026), membenarkan kedua pelaku diamankan berikut barang bukti satu bungkus plastik klip besar warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu berkisar 3, 26 gr, 2 unit handphone merk oppo dan vivo.
“Guna pemeriksaan, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Pelaku Gelly Ardi Sinaga merupakan eks personil Brimob Sampali Medan,” sebutnya. (man)






