Ketahuan Curi Kereta di Pajak, Anak Kampung Kolam Benjol-benjol Dimassa

oleh

Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang mendapat kabar turun kelokasi pelaku dipukuli massa dan mengamankan pelaku. Namun massa diduga enggan jika pelaku dibawa polisi karena warga sudha sangat resah dengan aksi pelaku pencurian sepeda motor yang belakangan makin meresahkan. Atas pendekatan persuasif dari petugas polisi, maka pelaku berhasi diangkut ke komando.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Ipda Yudhi Hermawan SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026) siang membenarkan pelaku diamankan, sedangkan kawannya berinisial A masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku Muhammad Ramulia melanggar pasal 477 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancam hukuman lima tahun,” debutnya. (man)