Atas laporan tersebut, BNNK Deli Serdang dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan eksekusi usai menjalani beberapa proses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol DR Josua Tampubolon dalam keterangannya didampingi Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan S.sos, Camat Beringin, M Dhani Mulyawan, Kades Karang Anyer, Paidi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas BNNK Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sesuai program Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum peraturan daerah Bupati Deli Serdang dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, penertiban ini juga mendorong tertibnya pelaku usaha agar beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kegiatan ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI”, tegas Josua Tampubolon. (man)






