Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku, yakni Muhhamad Haikal Faiz (20), Dani Rizki Saputra (19), Afdal Zikry (21), Refaldo (19), warga Belawan serta Abdi (37) warga Tembung yang berperan sebagai penadah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang hasil penjualan kendaraan curian.
Kompol Agus menambahkan, saat dilakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron, para tersangka sempat mencoba melarikan diri.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku berusaha kabur saat pengembangan,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Mereka berbagi peran saat beraksi, mulai dari mengendarai sepeda motor, mengancam korban, hingga menjual hasil curian kepada penadah.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berkendara di waktu rawan, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan,” tutup Kompol Agus. (rel)






