Bandar narkoba ini dalam melaksanakan aksinya mengedarkan narkotika sabu adalah dengan modus baru yaitu “MODUS PETA”, yang mana apabila ada orang yang memesan sabu kepadanya maka ia meminta pembayaran secara transfer. Setelah di transfer lalu ia menyuruh anggotanya yaitu KH untuk meletakkan sabu di jalan lalu diphoto dan dikirim potonya kepadanya dengan memberitahukan alamatnya lalu Ia mengirim lokasi dan poto sabu tersebut kepada pembelinya, kata Ipda Khairuddin.
Pada pukul 01.30 Wib Tim opsnal membawa Tersangka ke lokasi letak paket Sabu yang diletakkan oleh anggotnya KH. Tim Opsnal menemukan 1 (satu) paket Sabu tersebut terletak di bawah tiang kanopi teras milik warga, 1 (satu) paket Sabu terletak di atas timbunan tanah di Jl. Prof. DR. KP. Tarnama Sinambela di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda. Total kedua paket yang di amankan petugas dengan total berat bruto 1.46 gram.
Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka kedua KH alias Tonji di hari yang sama di dalam rumahnya di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda, dengan barang bukti berupa bungkus rokok Sampoerna berisi 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil berisi Sabu yang dibalut tisu warna putih.
KH mengaku 8 (delapan) paket Sabu tersebut adalah diserahkan oleh Tersangka pertama yaitu DB kepadanya untuk dijual kepada orang lain. Di dalam rumah KH juga diamankan seorang bernama ES sebagai penyalahguna yang mengaku baru selesai menggunakan narkotika jenis Sabu di dalam rumah tersebut, ungkap Ipda Khairuddin.
Ipda Khairuddin menjelaskan bahwa peran Bandar narkoba inisial DB adalah menyerahkan paket Sabu kepada KH alias Tonji untuk diletakkan di suatu tempat, Apabila ada orang yang hendak membeli paket Sabu kepada DB, lalu DB menyuruh pembeli untuk mengambil paket Sabu di tempat yang telah diletakkan oleh anggota nya KH.
Turut juga diamankan 1 orang pria insial ES dan tidak ditemukan BB narkotika, namun dari hasil pemeriksaan urine + (positif) mengandung methampetamine.
Barang Bukti yang diamankan dari Bandar Sabu inisial DB berupa, 1 (satu) bua kaca pirex yang berisi gumpalan sabu, 1 (satu) buah buku tulis warna ungu merk SIDU, uang tunai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna merah hitam, Simcard : 0822-7356-xxxx, Plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk NIKE, 1 (satu) bungkus rokok merk merk Dji Sam Soe, 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, dan 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis Sabu.
Barang Bukti yang diamankan dari pengedar inisial KH berupa, 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, Lembaran tisu warna putih, 1 (satu)bungkus rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit Handphone merk NUBIA A56 warna abu-abu, Simcard : 0821-6766-xxxx, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Toba dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber : Humas Polres Toba)






