Mendapat laporan korban, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, Kasubnit III Ipda Raymond David Kartipala Bukit, S.Tr.I.K bersama sejumlah personil lainnya melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku.
Sembilan bulan setelah kejadian, petugas mendapat kabar jika salah seorang pelaku diketahui bernama Muliadi alias Remon berada di Jalan Bandar Labuhan 14 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin(11/5/2026) sekitar pukul 18.24 wib. Petugas langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku Muliadi alias Remon. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Kepada petugas kepolisian, pelaku Muliadi alias Remon mengakui ikut melakukan pencurian toko grosir milik korban pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 wib di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Selain itu pelaku Muliadi alias Remon mengakui saat beraksi bersama kawannya bernama RZ alias Wak Ute melalui atap seng yang dipotong dengan menggunakan gunting serta menerima hasil dari pencurian sebesar Rp 1,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanai, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH membenarkan pelaku Muliadi alias Remon diamankan dan masih mendalami keterlibatan RZ alias Wak Ute. (man)






