DELISERDANG (medanbicara.com) – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis ekstasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (25/5/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Merci Raya Dusun IV, Desa Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Namo Rambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RRG (20), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan DR (20), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok X-Mild warna putih yang berisi 2 butir pil ekstasi merek kerang warna kuning.Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik DR






