Dua Remaja Simpan Pil Ekstasi Merek Kerang di Kotak Rokok

oleh

Dari hasil interogasi awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Farhan.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Namo Rambe untuk proses lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.(rel)