Pesan Pil Ekstasi di THM Phantom Melalui Instagram

oleh

Medan (medanbicara.com) – Akhirnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV Jalan Adam Malik Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus pemasok narkoba jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

Tersangkanya berinisial MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli. MF diringkus di salah satu rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes pada Sabtu (23/5/26) kemarin dengan tersangka IR (21) salah satu pelayan di Phantom KTV.

Selain tersangka MF, petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama dengan ekstasi (XTC) yang disita petugas saat menggerebek di Phantom KTV sebelumnya dengan tersangka IR.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/26) menjelaskan bahwa pemasok narkoba (MF) dan pengedar narkoba di Phantom KTV (IR) saling berkomunikasi melalui media sosial instagram.

“Keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui,” ujarnya.