Dijelaskan, saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ungkap. Saat diringkus, dari tersangka MF ditemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp 1,3 juta diduga hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Rafli menambahkan, kedua tersangka mengaku sudah dua bulan terakhir ini aktif mengedarkan pil ekstasi.
Kepada petugas MF mengaku pesanan terbanyak biasanya terjadi di akhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.
“Keduanya sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengambangkannya. Mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di atasnya,” janji Rafli.
Kasat menghimbau kepada seluruh pelaku usaha THM (tempat hiburan malam) agar jangan berani coba – coba melegalkan peredaran narkoba, jika tidak mau berhadapan dengan pihak berwajib.
“Pelaku usaha yang sama, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para tersangka perusak generasi bangsa,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIK.(rel)






