Bupati Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo

oleh

“Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” katanya.

Sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan warga terkait debu jalan, Bupati Langkat langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat. Ia meminta agar dilakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.

Terkait kendaraan galian C, Afandin menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah.

Sementara itu, mengenai pembatasan tonase kendaraan, Bupati menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.

Sedangkan untuk penerangan jalan, Afandin memastikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pembenahan lampu penerangan jalan dapat segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Pertemuan tersebut berlangsung penuh dialog dan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta mempercepat penanganan persoalan infrastruktur di daerah.(rel)