Ribut Sama Istri, Pria Ini Bakar Rumah Mertua

oleh

*KRONOLOGI DIAMANKAN*

Berdasarkan laporan korban, team Jatanras Sat Reskrim Polres Toba segera melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Team Jatantas Sat Reskrim Polres Toba berangkat menuju Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pembakaran sebuah rumah di Jangga Dolok.

Setibanya di Kabupaten Padang Lawas Utara, Team melakukan penyelidikan lokasi tempat tinggal terhadap Pelaku tersebut dan menggali informasi tentang keberadaan Pelaku.

Pada Hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Team mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tak mau kehilangan pelaku, Team langsung bergerak menuju lokasi tersebut tepatnya di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, ucap Khairuddin.

Sesampainya dilokasi, Team berhasil menemukan Pelaku yang sedang berjalan kaki lalu team langsung segera turun dari dalam Mobil dan langsung mengamankan pelaku. Setelah mengamankan pelaku, Team memperkenalkan diri bahwasanya kami dari Sat Reskrim Polres Toba, terang Khairuddin.

Setelah itu Team langsung membawa ke Polsek Padang Bolak untuk melaporkan bahwasanya Team Jatanras Polres Toba baru saja melakukan penangkapan di Willayah hukum Polsek Padang Bolak.

Setelah selesai dari Polsek Padang Bolak Team Jatanras memboyong Pelaku Kasus Tindak Pidana Pembakaran yang terjadi di Wilayah hukum Polres Toba Tersebut Ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Sumber : Humas Polres Toba)