Belawan (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan saudara kandung di Pasar 8 Helvetia, Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DA (36) dan R (27). Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.
Dari tangan tersangka DA, petugas menyita satu buah dompet berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu, dua ball plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Sementara dari tersangka R, petugas mengamankan satu kotak rokok kaleng yang berisi tiga paket plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak rokok merek Magnum Hitam, serta satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.






