“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya, personel langsung melakukan penggerebekan. Awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka R yang saat itu sedang menunggu pembeli narkotika. Dari hasil interogasi, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari abang kandungnya, yakni tersangka DA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DA beserta barang bukti,” jelas AKP A.R. Riza.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami harapkan agar pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(rel)






