Medan (medanbicara.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Medan ke-436. Program yang memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif (denda) ini hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena berbagai kemudahan telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” ujar Agha Novrian.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda ataupun mengajukan permohonan untuk memperoleh potongan. Selama pembayaran dilakukan pada periode program, yaitu 1 hingga 31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran pengurangan pokok pajak maupun pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Jadi masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun,” jelasnya.






