Bapenda Kota Medan Ingatkan Masyarakat, Program Diskon PBB Hingga 75 Persen Berakhir 31 Juli 2026

oleh

Agha juga menegaskan bahwa pembayaran PBB kini semakin mudah karena dapat dilakukan di mana saja melalui berbagai kanal pembayaran resmi. Wajib pajak dapat membayar melalui Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret dan Alfamart, maupun Kantor Pos Indonesia.

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan atau SPPT PBB.

Dalam program ini, Pemerintah Kota Medan memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994–2011, serta potongan 50 persen untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2.000.000, disertai pembebasan sanksi administratif (denda).

Agha mengingatkan bahwa kesempatan tersebut tinggal menghitung hari. Setelah 31 Juli 2026, pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku.

“Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini. Mari manfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dan bersama-sama mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” pungkasnya.(rel)