Deli Serdang (medanbicara.com) – Curi sepeda motor Honda Scoopy dari teras rumah, M Rizaldi Akbar alias Gondrong (22) warga Gang Armed Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pasrah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.30 wib.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 6169 MBA warna hitam – putih milik Rati Nike (31) warga Gang Rezeki Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diketahui korban pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.50 wib. Saat itu Pristi Wanti orangtua korban, baru saja pulang dari kerja dan tiba di rumah.
Lalu Dara Kharisma Sidabalok, adik korban, meminjam sepeda motor korban untuk belanja beli susu. Usai belanja, Dara Kharisma kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor korban di teras rumah. Saat Pristi Wanti menyapu rumah dia melihat jika sepedamotor korban sudah hilang. Lalu korban membuat laporan pengaduan sesuaiĀ LP / B / 322 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang.






