Deli Serdang (medanbicara.com) -Tak sampai tiga jam, Tim URC Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial ANP (21) di Jalan Wira Bakti Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. ANP mencuri sepeda motor di depan Toko Roti Aroma di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 21.30 wib.
Pelaku berinisial ANP Alias N (21) adalah penduduk jalan Tirto Sari Gang Padang Kecamatan Medan Tembung diduga telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.
Pelaku ditangkap saat Tim URC sedang berpatroli di sekitaran sport center dan jalan Sultan Serdang dan melihat ada dua unit sepeda motor Beat dan salah satu Honda Beat tersebut di step (dorong), melihat hal tersebut kemudian Tim URC mengejar sepeda motor dan saat mau diberhentikan 1 orang yang mengendarai sepeda motor di dorong tersebut langsung menjatuhkan sepeda motornya dan naik ke sepeda motor yang diduga sebagi komplotan pelaku dan melarikan diri, melihat para pelaku lari petugas URC langsung mengejar sepeda motor tersebut.
Saat dalam pengejaran para pelaku terjatuh dan petugas URC berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya Tim Unit URV langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan.






